0:00
asi dengan kalangan pengusaha terkait
0:02
penyesuaian kebijakan PPN 12% yang
0:05
menyasar barang atau jasa tertentu
0:08
direktur peraturan perpajakan 1 DJP pun
0:11
memastikan perusahaan berhak mendapatkan
0:13
pengembalian kelebihan PPN jika sudah
0:15
terlanjur membayarkan PPN 12% namun
0:18
barang atau jasanya tidak termasuk
0:25
tersebut simpang siur teknis rencana
0:28
kenaikan tarif PPN 12% di akhir tahun
0:32
lalu menyebabkan banyak perusahaan
0:34
terlancur mengenakan tarif PPN baru tak
0:37
sedikit perusahaan yang telah menetapkan
0:39
pemungutan PPN 12% dalam sistem
0:41
transaksi produk mereka untuk mengatasi
0:45
kekeliruan tersebut Direktorat Jenderal
0:47
Pajak atau Ditjen pajak menyatakan bahwa
0:50
konsumen akhir bisa meminta kembali hak
0:53
kelebihan bayar atas transaksi PPN 12%
0:56
yang telah dilakukannya